Memakai cincin baik nya ditangan kanan atau kiri ?
Beberapa ulama menuturkan, menggunakan cincin baik di tangan kanan ataupun kiri, hukumnya boleh.
“Tidak dimakruhkan untuk memakai cincin baik di tangan kanan maupun kiri. Yang diperselisihkan oleh para ulama adalah manakah yang lebih afdhal?”, demikian penjelasan Imam An Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (13/317).
Jadi, yang diperbincangkan beberapa ulama dalam permasalahan ini yaitu, manakah yang lebih afdol, menggunakan cincin di tangan kanan atau tangan kiri?
Menurut ulama Hanafi, Maliki, dan Hambali, memakai cincin di tangan kiri itu lebih afdol. Sholih bin Ahmad (putra daripada Imam Ahmad) meriwayatkan pendapat Imam Ahmad bin Hambal, “Memakai cincin di tangan kiri lebih aku sukai” (Masa-il al Imam Ahmad 2/208). Beliau menegaskan bahwa hadis yang memerintahkan untuk memakai cincin di tangan kiri lebih kuat dari sisi sanadnya. Yang beliau maksudkan adalah hadis dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu’anhu,
"Nabi biasa memakai cincin sebelah sini’, beliau mengisyaratkan pada jari kelingking tangannya sebelah kiri” (HR. Muslim no. 2095)
Beberapa ulama yang lain memiliki pendapat, menggunakan cincin di tangan kananlah yang lebih afdol. Lantaran ada hadis dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam, yang menerangkan bahwa beliau menggunakan cincin di tangan kanan beliau. Salah satunya hadits Anas bin Malik di bawah ini,
“Nabi shallallahu’alaihiwasallam mengenakan cincin yang terbuat dari perak di tangan kanan beliau” (HR. Muslim no. 2094 dan 62).
Beberapa ulama yang memegang pendapat ini, beralasan bahwa cincin dikenakan juga sebagai perhiasan. Jadi yang paling memiliki hak untuk dihiasi serta dimuliakan yaitu tangan kanan. Mereka juga menyampaikan, bahwa hadis yang memerintahkan untuk menggunakan cincin di tangan kanan yaitu hadits shahih, bahkan juga hingga pada derajat mutawatir .
Adapun penilaian dhaif dari Imam Ahmad, itu hanya pada sebagaian jalur riwayatnya saja. Tidak pada semua jalur riwayat yang menerangkan pemakaian cincin sebelah kanan (al Fawaid al Majmu’ah, hal. 183).
Imam Daruquthni menerangkan, bahwa hadits yang mahfuzh2 dalam permasalahan ini yaitu hadits Anas bin Malik yang menerangkan menggunakan cincin di samping kiri. Pada satu peluang Imam Ahmad menyebutkan bahwa hadis Anas bin Malik yang menerangkan menggunakan cincin samping kanan itu mudhtharib.
Ada suatu rangkuman yang sangat bagus dari Ibnu Hajar al Asqolani rahimahullah. Beliau mengompromikan pada dua hadis diatas (hadis yang memerintahkan menggunakan cincin di tangan kanan serta hadis yang memerintahkan menggunakan cincin di tangan kiri). Beliau menyebutkan : apabila maksud menggunakan cincin yaitu untuk perhiasan, jadi memakaikannya di tangan kanan itu lebih afdhal.
Adapun kalau maksudnya adalah untuk stempel/cap ; lantaran dulu di saat Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, cincin juga dipakai untuk menyetempel surat-surat beliau yang diantar pada raja-raja, jadi memakaikannya di tangan kiri tersebut yang lebih afdol. Supaya yang tangan kanan, dapat menolong mengutamakan cap itu. (Saksikan Fathul Bari 10/427).
Wallahu a’lam bis showab. (muslim.or.id)
0 comments:
Post a Comment