Pekanbaru
- Asisten II Sekdaprov Riau Wan Amir Firdaus diperiksa penyidik
Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan
Jembatan Pendamaran I dan II, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Dari
pantauan riauterkinicom, Wan Amir Firdaus diperiksa bersama tiga saksi
lainnya, yakni Budi Mulya, Rori Mardian dan Gotri Jayadi, Senin
(29/12/14), dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasi
Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan kepada riauterkinicom,
membenarkan hal itu. Disebutkannya, WAF diperiksa dalam kapasitasnya
sebagai mantan Sekdaprov Rohil. Sementara BM diperiksa sebagai Ketua
Pemeriksa Kontrak Multiyears Rohil, RM, amggota tim Pemeriksa Kontrak
Multiyears dan GJ yang waktu itu menjabat sebagai Panitia Lelang
Multiyears Rohil.
"WAF
diperiksa penyidik Eka Safitra, BM diperiksa jaksa penyidik Efendi
serta RM dan GY diperiksa jaksa penyidik Daminar," ungkapnya.
Seperti
diberitakan sebelumnya, pemeriksaan keempat saksi itu terkait kasus
dugaan korupsi pembangunan jembatan Pendamaran I dan II tahun 2008-2010,
sumber dananya dari APBD Kabupaten Rohil. Semula pembangunan jembatan
tersebut telah dianggarkan pada tahun 2008 sampai dengan 2010 sebesar
Rp529 miliar.
Dasar
hukum kegiatan tersebut adalah Perda Nomor 2 tahun 2008 tentang
peningkatan dana anggaran dengan tahun jamak atau Multiyear pembangunan
Jembatan Pendamaran I dan II.
Tetapi
tersangka Ibus Kasri (mantan Kadis PU) kembali menganggarkannya tanpa
dasar hukum. Sehingga negara dirugikan sebesar Rp66.241.327.000,
0 comments:
Post a Comment