Sertifikat Hak Milik adalah jenis sertifikat
yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah pada kawasan
dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut.
Berbeda dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang memiliki batas waktu tertentu, Sertifikat Hak Milik tidak ada batas waktu kepemilikan. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional
contoh sertifikat
.
0 comments:
Post a Comment