Pekanbaru
- Setelah memeriksa H Asrul M Nur, mantan Sekdakab Rokan Hilir (Rohil)
tahun 2006-2007, sebagai saksi untuk tersangka Ibul Kasri, mantan Kadis
PU Pemkab Rokan Hilir (Rohil) yang terjerat kasus korupsi pembangunan
jembatan Pedamaran I dan II, Senin (5/1/15) pagi, jaksa penyidik
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, kembali memeriksa pejabat pemkab Rohil
lainnya yang mengetahui proyek multi year pembangunan jembatan Pademaran
I dan II ini.
Berdasarkan
pantauan dan informasi yang dirangkum Riauterkini.com di Gedung Kejato
Riau. Arsyad Rahim, mantan Kadis Bina Marga dan Pengairan Pemkab Rohil,
tahun 2008, diperiksa oleh Zulkifli SH. Sedangkan saksi Kontri Jayadi,
diperiksa oleh Damina SH.
Jadwal
pemeriksaan hari ini diagendakan sebanyak empat orang saksi. Namun
untuk dua saksi lagi yakni, Manan, Mantan Bendahara Dinas PU dan Fery
Kurniawan, dilakukan penundaan. Sebab, jaksa penyidik yang memeriksa
kedua saksi ini berhalangan hadir.
Kasi
Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH MH dikonfirmasi Riauterkin.com
membenarkan adanya pemriksaan pejabat pemkab Rohil, sebagai saksi untuk
tersangka Ibul Kasri.
Seperti
diketahui, Ibul Kasri, mantan Kadis PU Rohil, ditetapkan Kejati Riau
sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jembatan Pademaran I
dan II.
Penetapan
Ibul Kasri ini dilakukan setelah tim penyidik memintai keterangan
keterangan diataranya, Arsyad, mantan dan Plt Kadis PU Rohil, Marwan
selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada tahun 2012 sampai 2014.
Terakhir, Plt Kadis PU Rohil Khaidir yang saat itu selaku PPTK 2009
sampai 2011.
Setelah
menemukan bukti permulaan yang cukup, pada Selasa (9/12), status
perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan Ibul
Kasri dkk sebagai tersangka.
Kasus
yang menimpa Ibul Kasri ini bermula pada proyek jembatan Pedamaran yang
dibangun tahun 2008-2010. Proyek semasa Annas Maamun menjabat sebagai
Bupati Rokan Hilir (Rohil) saat itu, telah merugikan negara sebesar Rp
251.839.754.000.
Bermula,
terjadinya pengeluaran dana yang seharusnya tidak dianggarkan atau
dikeluarkan pada tahun 20012 sebesar Rp 66.241.327.000 untuk jembatan
pedamaran I. Kemudian dikeluarkan lagi sebesar Rp 38.993.938.000 untuk
jembatan pedamaran II, serta tahun 2013 sebesar Rp 146.604.489.000 untuk
jembatan Pedamaran II.
0 comments:
Post a Comment