Friday 20 March 2015

Kasus Korupsi Jembatan Pedamaran, Mantan Kadis BM dan Tim Peneliti Diperiksa



Pekanbaru - Setelah memeriksa H Asrul M Nur, mantan Sekdakab Rokan Hilir (Rohil) tahun 2006-2007, sebagai saksi untuk tersangka Ibul Kasri, mantan Kadis PU Pemkab Rokan Hilir (Rohil) yang terjerat kasus korupsi pembangunan jembatan Pedamaran I dan II, Senin (5/1/15) pagi, jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, kembali memeriksa pejabat pemkab Rohil lainnya yang mengetahui proyek multi year pembangunan jembatan Pademaran I dan II ini.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dirangkum Riauterkini.com di Gedung Kejato Riau. Arsyad Rahim, mantan Kadis Bina Marga dan Pengairan Pemkab Rohil, tahun 2008, diperiksa oleh Zulkifli SH. Sedangkan saksi Kontri Jayadi, diperiksa oleh Damina SH.
Jadwal pemeriksaan hari ini diagendakan sebanyak empat orang saksi. Namun untuk dua saksi lagi yakni, Manan, Mantan Bendahara Dinas PU dan Fery Kurniawan, dilakukan penundaan. Sebab, jaksa penyidik yang memeriksa kedua saksi ini berhalangan hadir.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH MH dikonfirmasi Riauterkin.com membenarkan adanya pemriksaan pejabat pemkab Rohil, sebagai saksi untuk tersangka Ibul Kasri.
Seperti diketahui, Ibul Kasri, mantan Kadis PU Rohil, ditetapkan Kejati Riau sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jembatan Pademaran I dan II.
Penetapan Ibul Kasri ini dilakukan setelah tim penyidik memintai keterangan keterangan diataranya, Arsyad, mantan dan Plt Kadis PU Rohil, Marwan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada tahun 2012 sampai 2014. Terakhir, Plt Kadis PU Rohil Khaidir yang saat itu selaku PPTK 2009 sampai 2011.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, pada Selasa (9/12), status perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan Ibul Kasri dkk sebagai tersangka.
Kasus yang menimpa Ibul Kasri ini bermula pada proyek jembatan Pedamaran yang dibangun tahun 2008-2010. Proyek semasa Annas Maamun menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir (Rohil) saat itu, telah merugikan negara sebesar Rp 251.839.754.000.
Bermula, terjadinya pengeluaran dana yang seharusnya tidak dianggarkan atau dikeluarkan pada tahun 20012 sebesar Rp 66.241.327.000 untuk jembatan pedamaran I. Kemudian dikeluarkan lagi sebesar Rp 38.993.938.000 untuk jembatan pedamaran II, serta tahun 2013 sebesar Rp 146.604.489.000 untuk jembatan Pedamaran II.

0 comments:

Post a Comment

 
Efek Blog